Fatwa MUI Soal Golput Haram Terlalu Keras

Selasa, 01 April 2014

Administrator

Politik

Dibaca: 35 kali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya atau golput pada saat pemilu. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, fatwa MUI itu terlalu keras bagi masyarakat. 

“Saya rasa tidak perlu sampai fatwa. Kalau dijadikan fatwa syar’i itu terlalu keras,” kata Jimly usai menghadiri kegiatan Tabligh Akbar Pengajian Politik Islam (TAPI) di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (30/3/2014). 

Kendati demikian, Jimly mengapresiasi upaya MUI dalam membantu Komisi Pemilihan Umum untuk meminimalisir tingkat golput di masyarakat. Secara moral, menurutnya, semua pihak seharusnya memberikan dukungan kepada MUI. 

“Secara moral itu bagus, niat baiknya (MUI) harus kita hargai,” ujarnya. 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, fatwa haram golput yang dikeluarkan MUI ini merupakan salah satu bentuk upaya dari para ulama untuk menegakkan demokrasi di Indonesia.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat, Salim Umar mengatakan bahwa di antara para calon pemimpin, ada yang memenuhi syarat. Maka itu, umat Islam wajib hukumnya untuk menggunakan hak pilihnya. 

“Jadi itu nomor satu harus memilih yang memenuhi syarat. Kedua, kalau dalam calon-calon itu ada yang memenuhi syarat, maka umat Islam wajib memilih dan haram hukumnya golput. Haram hukumnya tidak memilih, kalau memang di antara calon-calon itu memenuhi syarat,” kata Salim Umar. 

Fatwa haram golput dikeluarkan oleh MUI pada saat Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tahun 2009 lalu. Untuk mensosialisasikan fatwa haram ini, MUI menggerakkan para da’i atau juru dakwah untuk menyebarkan informasi fatwa tersebut kepada seluruh masyarakat muslim. MUI menjadi sumber konsultasi para da’i untuk melakukan tugas sosialisasi penyebaran informasi fatwa haram golput.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas